Industri Makanan dan Masakan Olahan
- Level
- Sub-class
- Parent
- 1075
- Below
- 0
- Links · UNSPSC
- 1
Definition
KBLI 10750Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; - pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayur-sayuran saja, lihat subgolongan 1030; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, lihat subgolongan 1079; - perdagangan eceran makanan siap saji, lihat subgolongan 4711 dan 4721; - perdagangan besar makanan olahan, lihat golongan 463; - kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat subgolongan 5640.
Same parent
Under 1075 · 1Products and services this activity delivers
UNSPSC · 1
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.