Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu
- Level
- Class
- Parent
- 151
- Below
- 4
- Links · UNSPSC
- 2
Definition
KBLI 1511Subgolongan ini mencakup - penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan; - pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan; - pembuatan kulit komposisi; - pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014; - produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012; - pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229; - pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290.
Same parent
Under 151 · 2Products and services this activity delivers
UNSPSC · 2Rolled up from the sub-classes under 1511.
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.