Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- Level
- Division
- Parent
- C
- Below
- 2
- Links · UNSPSC
- 30
Definition
KBLI 16Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.
Same parent
Under C · 24Products and services this activity delivers
UNSPSC · 30Rolled up from the sub-classes under 16.
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.