Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- Level
- Group
- Parent
- 66
- Below
- 3
- Links · UNSPSC
- 1
Definition
KBLI 662Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga: - penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi; - agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang; - penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya. Golongan ini tidak mencakup: - penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65.
Same parent
Under 66 · 3Products and services this activity delivers
UNSPSC · 1Rolled up from the sub-classes under 662.
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.