Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat
- Level
- Class
- Parent
- 682
- Below
- 1
- Links · UNSPSC
- 1
Definition
KBLI 6821Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Subgolongan ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Subgolongan ini juga mencakup: - layanan pencatatan real estat. Subdolongan ini tidak mencakup: - aktivitas hukum, lihat subgolongan 6910 - aktivitas agen escrow real estat, lihat subgolongan 6829.
Same parent
Under 682 · 2Products and services this activity delivers
UNSPSC · 1Rolled up from the sub-classes under 6821.
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.