Jasa Perantara Kursus dan Tutor
- Level
- Sub-class
- Parent
- 8561
- Below
- 0
- Links · UNSPSC
- 1
Definition
KBLI 85610Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Same parent
Under 8561 · 1Products and services this activity delivers
UNSPSC · 1
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.