Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- Level
- Group
- Parent
- 10
- Below
- 2
- Links · UNSPSC
- 6
Definition
KBLI 102Golongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pengolahan rumput laut; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107; - pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.
Same parent
Under 10 · 8Products and services this activity delivers
UNSPSC · 6Rolled up from the sub-classes under 102.
Warning
The links were generated with a large language model (Gemini 3.5 Flash), matching UNSPSC at the family level to KBLI at the kelompok level. Some of them maybe are wrong, so check any link you intend to rely on.